JASA Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026), mendapat jaminan sesuai ketentuan. Perusahaan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang perlindungan dasar bagi penumpang.
Peristiwa tersebut melibatkan kereta commuter line yang berhenti di lintasan dan kereta jarak jauh yang melaju dari arah belakang. Setelah menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, PT KAI, dan rumah sakit yang merawat korban.
Koordinasi ini bertujuan memastikan korban mendapat penanganan medis serta jaminan biaya perawatan. Petugas juga memastikan proses pendataan berjalan cepat dan akurat.
Petugas Jasa Raharja turun langsung ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan. Mereka melakukan pendataan sekaligus mempercepat proses penjaminan bagi korban.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak korban sesuai aturan.
“Jasa Raharja memastikan setiap korban kecelakaan mendapat perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera mendata dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (29/4/2026).
Menurut Awaluddin, seluruh korban akan menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pentingnya sinergi dengan pelbagai pihak untuk mendukung penanganan korban secara optimal dan humanis.
Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam perlindungan dasar bagi masyarakat.
Advertorial | Editor : Muh Taufan














