Nasional

Asyik! Hari Ini Gaji 13 Cair, Berikut Rinciannya

×

Asyik! Hari Ini Gaji 13 Cair, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Dok: MI

KABAR baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif, pensiunan, serta penerima pensiun. Pemerintah mengatur pencairan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

PT Taspen memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi peserta pensiun mulai berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

“Mulai 2 Juni 2026, Taspen menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya dikutip, Selasa (2/6/2026).

Selain ASN aktif dan pensiunan, pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Besaran Gaji Sesuai Jabatan

Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 sesuai jabatan dan status penerima.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta. Wakil ketua menerima Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.

Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Bagi pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 menyesuaikan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara itu, lulusan D-II hingga D-III menerima Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 memperoleh Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta. Adapun lulusan S2 hingga S3 menerima Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Ketentuan Penting Pencairan

Pemerintah menghitung gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Pemerintah juga membebaskan gaji ke-13 dari potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun. Penerima hanya dikenai pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pemerintah hanya membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Namun, bagi penerima yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pemerintah tetap menyalurkan keduanya sesuai hak masing-masing.

Untuk ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, instansi tempat bekerja terakhir menyalurkan pembayaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13

Bagi ASN pusat yang anggarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Taspen juga mengimbau para peserta pensiun untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan. Langkah ini penting untuk memastikan proses penyaluran gaji ke-13 berjalan aman dan lancar.