Nasional

Tanggapi Demo, LMKN Pastikan Distribusi Royalti Musik Tetap Transparan

×

Tanggapi Demo, LMKN Pastikan Distribusi Royalti Musik Tetap Transparan

Sebarkan artikel ini
Pengunjuk rasa meminta LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025. Mereka ingin mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Dok: Humas LMKN/Eranesia.id

SEJUMLAH pencipta lagu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (9/6/2026) siang. Dalam aksi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan ini, massa menuntut komisioner LMKN untuk mundur dari jabatan.

Massa juga mendesak LMKN segera membagikan dana royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Para pengunjuk rasa menilai pembagian royalti selama ini tidak sesuai harapan karena sistem perhitungan penggunaan lagu yang keliru.

Pengunjuk rasa meminta LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025. Mereka ingin mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Selain itu, massa meminta LMKN mendistribusikan seluruh sisa dana royalti yang masih tersimpan. Mereka juga menuntut adanya audit independen terhadap proses penghimpunan dan distribusi royalti musik nasional.

LMKN Pastikan Distribusi Royalti Tepat Sasaran dan Transparan

Menanggapi tuntutan tersebut, LMKN menegaskan bahwa mereka tetap menyalurkan royalti melalui mekanisme LMK. Lembaga ini mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembagiannya.

Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan komitmen pihaknya. LMKN ingin memastikan setiap proses distribusi berjalan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik hak terkait.

Menurut Aji, sistem distribusi saat ini mengacu pada data penggunaan lagu dan regulasi yang berlaku. Mereka menggunakan skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan hasil distribusi.

LMKN juga menolak praktik pembagian royalti kepada LMK yang hanya berdasarkan jumlah anggota saja. Mereka menilai cara tersebut tidak mengacu pada data penggunaan karya musik yang riil.

“Kami menolak pembagian royalti berdasarkan jumlah anggota semata. Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil,” ujar Aji.

Saat ini, LMKN tengah melaksanakan audit independen terhadap laporan keuangan tahun 2025 dan 2024. Laporan tahun 2024 merupakan warisan masa kepengurusan komisioner sebelumnya.

LMKN juga telah berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola distribusi dan mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan royalti musik nasional.

Sebelumnya, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan pentingnya penataan sistem royalti musik. Kebijakan ini muncul setelah pihaknya menemukan praktik distribusi royalti tanpa dukungan data yang memadai.

“Kondisi tanpa data baku tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu dan pelaku industri musik. Karena itu, praktik tanpa dasar data tidak boleh terjadi lagi,” tegas Marcell.

Distribusi Royalti Telah dan Sedang Berjalan

Sepanjang tahun 2026, LMKN mencatat telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar melalui berbagai LMK. Jumlah tersebut terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 milar dari sektor non-digital.

Saat ini, LMKN sedang memproses distribusi royalti sebesar Rp36,4 miliar untuk periode Juli-Desember 2025. Proses penyaluran kepada sejumlah LMK masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.

Untuk LMK hak terkait periode Juli-Desember 2025, LMKN telah menyalurkan dana kepada Promuri, Armindo, dan Citra Nusa Swara (CNS).

LMKN menegaskan bahwa mereka melakukan distribusi royalti secara rutin dua kali dalam setahun. Penyaluran menyasar royalti yang terhimpun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Proses distribusi baru berjalan setelah melalui tahapan verifikasi data penggunaan karya dari masing-masing LMK.

Melalui sistem ini, LMKN berharap para pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan produser rekaman bisa memperoleh hak ekonomi mereka. Semua proses akan berjalan secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.