Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla dari 189 Laporan yang Masuk

×

Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla dari 189 Laporan yang Masuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karhutla. Dok: BPBD Sulteng

DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi peningkatan jumlah tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersangka melonjak menjadi 89 orang dari sebelumnya 72 orang.

Kenaikan angka ini merupakan hasil penelusuran intensif dan proaktif Bareskrim Polri beserta jajaran di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin. Kami intensif dan proaktif mencari pelaku pembakaran. Kurang lebih tersangkanya ada 89 orang,” ujar Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang tertangkap saat ini masih berstatus perorangan. Namun, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut potensi perintah maupun transaksi dari pihak korporasi.

“Jangan khawatir. Sekecil apa pun alat bukti yang menguatkan adanya perintah korporasi, pasti akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan tindakan preventif lewat penyuluhan. Ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri telah meluncur ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan, terutama saat musim kemarau panjang atau fenomena El Nino.

Sebelumnya, penanganan kasus karhutla tersebar di sembilan kepolisian daerah (polda). Penyidik menemukan bahwa mayoritas pelaku menggunakan modus sengaja membakar lahan karena dinilai paling murah dan praktis.

Selain menghemat biaya pembersihan vegetasi, abu sisa pembakaran juga kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyuburkan tanah sebelum masa tanam.

Saat ini, Polri telah menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.