PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Jumat (28/08/2026).
Penandatanganan tersebut mempertegas sinergi Pemprov Sulteng dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid bersama Wakil Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim. Turut hadir Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny A Lamadjido, Sekdaprov Sulteng Novalina, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam arahannya, Anwar menegaskan seluruh penyesuaian anggaran berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyesuaian KUA dan PPAS dinilai penting untuk merespons dinamika ekonomi serta kebutuhan program prioritas APBD 2026.
“Muara dari semuanya ini adalah kepentingan rakyat. Kita harus optimistis menghadapi kondisi ekonomi saat ini agar manfaat pembangunan langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Anwar mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas usulan perubahan ini secara mendalam.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2026,” ungkapnya.
Anwar mengimbau seluruh jajaran menjaga transparansi dan konsistensi pelaksanaan program sesuai visi Sulteng Nambaso.














