PEMERINTAH berharap masyarakat dapat menggabungkan manfaat asuransi komersial dan BPJS Kesehatan saat berobat di rumah sakit melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Pihak terkait menargetkan implementasi menyeluruh program Coordination of Benefit (CoB) ini paling lambat akhir tahun 2026.
Masyarakat resmi memulai penggunaan skema KAPJ melalui penandatanganan PKS perdana yang melibatkan 5 perusahaan asuransi dan 7 rumah sakit, Kamis (3/9/2026).
Skema CoB ini dapat meringankan beban biaya kesehatan yang menanggung pasien, BPJS Kesehatan, maupun rumah sakit.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa pemegang polis aktif JKN dan asuransi swasta kini dapat langsung mengakses layanan rumah sakit mitra KAPJ tanpa rujukan klinik.
“Selama ini BPJS mengharuskan rujukan dari klinik. Lewat skema ini, peserta bisa langsung ke rumah sakit,” ungkap Iwan dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Mekanisme kedatangan pasien menentukan pembagian penanggungan biaya:
- Dengan Rujukan Klinik: BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara perusahaan asuransi komersial menutup sisa biaya sesuai ketentuan polis.
- Tanpa Rujukan Klinik: Pasien tetap memperoleh pelayanan. Perusahaan asuransi menanggung biaya layanan dengan batas manfaat hingga 250% dari tarif dasar perhitungan.
Skema KAPJ juga memberikan keuntungan finansial lebih besar bagi rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan, kini rumah sakit bisa memperoleh nilai klaim hingga 2,5 kali lipat.
OJK menegaskan batas waktu kepemilikan PKS bagi seluruh pelaku industri.
“Harapannya akhir tahun ini semua asuransi sudah bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Jika tidak punya PKS hingga akhir tahun, mereka tidak boleh menjual produk asuransi kesehatan,” tegas Iwan.













