Nasional

Kasus Karhutla 2026, Bareskrim Tetapkan 245 Individu dan 20 Korporasi Tersangka

×

Kasus Karhutla 2026, Bareskrim Tetapkan 245 Individu dan 20 Korporasi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kebakaran di Balaesang, Donggala menghanguskan 5 hektar lahan. Dok: BPBD Sulteng

BARESKRIM Polri menetapkan 245 individu dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Penetapan tersangka berlaku di seluruh Indonesia hingga Oktober 2026. 

Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Polri menindak tegas pelaku pembakaran hutan, baik unsur kesengajaan maupun kelalaian. Penegakan hukum berbasis Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan berlaku,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan, tindakan hukum menyasar seluruh pihak bertanggung jawab. Penindakan mencakup entitas perorangan hingga perusahaan.

Untuk kategori perorangan, kepolisian memproses 287 laporan polisi dengan luas kebakaran 5.859,12 hektare.Kalimantan Barat mencatat laporan tertinggi sebanyak 68 kasus, Riau 59 kasus, dan Kalimantan Tengah 43 kasus.

Sementara penindakan korporasi melibatkan 104 laporan polisi dengan area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, empat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha 23 perusahaan. Evaluasi mempertimbangkan riwayat kebakaran berulang, titik api konsesi, dan minimnya sarana pencegah kebakaran.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penanganan karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Peninjauan Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan perintah langsung Kapolri untuk mengawal proses hukum.

“Polri mendorong pencegahan melalui edukasi masyarakat dengan dukungan kementerian, pemda, TNI, dan instansi terkait,” kata Trunoyudo.

Polri menerjunkan 1.000 personel BKO Korps Brimob untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla. Sebanyak 403 personel mengedukasi warga terkait bahaya pembakaran lahan, sementara tim medis menyalurkan bantuan kesehatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Penyidik memastikan penanganan kasus terus berjalan sesuai perkembangan alat bukti.