PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Palu, Senin (29/6/2026).
Ketua Pansus, Imam Darmawan, memimpin rapat tersebut. Sejumlah anggota pansus turut mendampingi, yaitu Alfian Chaniago, Vivi H Moh Nasir Dg Gani, dan Nendra Kusuma Putra.
Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Palu Usman, Kabag Hukum Ghazali, Kadis PU Ismayadin, Kadis Perkim Irvan, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan OPD terkait.
Seluruh peserta rapat aktif memberikan masukan untuk memperkuat substansi hukum Ranperda STBM. Pansus membahas berbagai aspek teknis dan regulatif agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Palu.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ghazali, menjelaskan bahwa draf ini merupakan hasil dari pembahasan sebelumnya.
Pihak eksekutif kini menyerahkan dokumen tersebut kepada Pansus DPRD untuk pendalaman materi.
“Kami sudah mendiskusikan ketetapan ini dengan dinas terkait sebelum menyerahkannya ke tingkat pansus,” ujar Ghazali.
Ghazali menambahkan, kewenangan mengubah atau menyempurnakan dokumen kini sepenuhnya berada di tangan DPRD.
Pihaknya kini fokus mengawal agar substansi muatan lokal dalam Ranperda tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan yang ada di Palu.
Dorong Peran Aktif Masyarakat
Pansus DPRD Kota Palu menyambut baik seluruh masukan dari pemerintah daerah dan perangkat teknis. Mereka akan menggunakan saran-saran tersebut sebagai bahan pertimbangan utama sebelum mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD Kota Palu berharap Perda STBM dapat menjadi payung hukum yang kuat.
Regulasi ini ditargetkan mampu mendongkrak kualitas sanitasi, menjaga kesehatan lingkungan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Kota Palu yang bersih dan sehat.













