Politik

Dukung Ranperda KTR, Ucu: Kita Wajib Lindungi Kesehatan Perokok Pasif

×

Dukung Ranperda KTR, Ucu: Kita Wajib Lindungi Kesehatan Perokok Pasif

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Ucu Susanto. Foto: Rusdia/Eranesia.id

WAKIL Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Ucu Susanto, mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kota Palu mengajukan regulasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/6/2026).

Ucu menilai kehadiran aturan tersebut sebagai langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, regulasi ini akan memberikan kepastian mengenai lokasi-lokasi yang memperbolehkan aktivitas merokok.

“Langkah ini sangat baik untuk kita, khususnya di Kota Palu, karena sampai saat ini kita masih minim tempat khusus merokok,” ujarnya kepada Eranesia.id, Sabtu (20/6/2026).

Ucu menjelaskan, pelbagai daerah di Indonesia sudah menerapkan kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, Palu perlu mulai memberlakukan aturan serupa secara konsisten.

“Kalau kita lihat, daerah-daerah lain sudah memberlakukan kawasan khusus bebas asap rokok. Di Palu, kita harus betul-betul menerapkan aturan agar warga tidak merokok sembarangan di setiap tempat,” ungkapnya. 

Melindungi Perokok Pasif 

Ucu menegaskan, tujuan utama dari Ranperda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tidak merokok namun tetap berisiko menghirup asap rokok.

“Kita harus mengingat kesehatan perokok pasif. Kasihan mereka yang tidak merokok, tetapi ikut terkena dampak buruk dari asap rokok orang lain,” ujarnya. 

Selain mendukung pengesahan Ranperda tersebut, Ucu mengusulkan agar lingkungan DPRD Palu menerapkan aturan ini terlebih dahulu sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Ia mengaku, telah menyampaikan masukan kepada pimpinan DPRD agar segera menyediakan fasilitas ruang khusus merokok (smoking room) di lingkungan kantor dewan sebelum memperluas aturan tersebut ke publik.

“Saya tadi memberikan masukan kepada pimpinan bahwa kita harus memberi contoh dulu sebelum mengaplikasikannya ke luar. Kantor DPRD harus menyiapkan smoking room terlebih dahulu,” katanya.

Ucu berharap, DPRD dan Pemerintah Kota Palu dapat segera membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini hingga sah menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. 

Aturan ini juga akan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, tanpa mengabaikan hak para perokok melalui penyediaan tempat khusus yang memadai.