NANCY Fischer mengucapkan janji sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palu. Prosesi pengucapan janji berlangsung dalam Rapat Paripurna di Palu, Sabtu (17/10/2026).
Setelah dilantik, Nancy langsung bertugas sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Palu. Ia fokus mengawal aspirasi masyarakat.
Nancy menggantikan posisi Moh Anugrah Pratama dari Partai NasDem. Sebelumnya, Anugrah mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua II dan keanggotaan DPRD.
Nancy merupakan politisi dari Daerah Pemilihan Kota Palu I. Wilayah ini meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.
Ia meraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem pada Pemilu 2024. Nancy mengantongi 1.357 suara saat pemilu berlangsung.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menilai pelantikan ini sebagai aturan konstitusi. Langkah ini menjamin fungsi representasi masyarakat tetap berjalan.
“Pengucapan janji ini merupakan amanat undang-undang. Kita harus menjamin keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di DPRD,” ujar Rico.
Rico menyebut proses PAW memiliki dasar hukum kuat. Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur terkait pengangkatan ini.
Gubernur menetapkan keputusan tersebut pada 13 Oktober 2026. Nancy resmi melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan Anugrah.
Rico berharap Nancy dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas legislatif. Nancy perlu memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap Nancy segera menjalankan amanah ini. Ia perlu memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Kota Palu,” tutup Rico.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri rapat paripurna tersebut. Jajaran Forkopimda, para ketua fraksi, dan kepala OPD juga turut hadir.













