Ekonomi

Langkah Tegas OJK Bersihkan Praktik Culas di Pasar Modal

×

Langkah Tegas OJK Bersihkan Praktik Culas di Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Dok : OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelanggar ketentuan pasar modal. OJK menjatuhkan sanksi denda administratif lebih dari Rp2,1 triliun.

Pelanggaran ini melibatkan transaksi dan penawaran umum (IPO) tiga emiten. Tiga emiten tersebut yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Penyelidikan OJK mengungkap dua pola pelanggaran utama:

1. Manipulasi Pasar Saham DSSA OJK mengusut perdagangan periode 2024–2026. Hasilnya, OJK menemukan manipulasi harga terencana oleh nasabah individu dan institusi. Praktik ini melibatkan beberapa anggota bursa. Skema tersebut mendongkrak harga saham DSSA secara signifikan.

OJK menelusuri aliran dana dan dokumen anggota bursa. Petugas memanggil 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing. OJK juga membekukan izin perorangan direksi yang memicu pelanggaran.

2. Rekayasa Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN Pelaku merancang pelanggaran IPO BREN dan CUAN sejak awal. Mereka mengalokasikan penjatahan saham kepada kelompok afiliasi pengendali. Para pelaku mengaburkan identitas guna menguasai porsi saham yang sangat besar.

Langkah ini membatasi jumlah saham yang beredar di publik (free float). Saham pun memusat pada kelompok tertentu.

“Tim investigasi memeriksa lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta penjamin emisi. OJK juga mencatat keuntungan tidak sah (disgorgement of profits) dari praktik penyesatan ini,” tegas Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers kepada Eranesia.id, Sabtu (17/10/2026).

Rincian Sanksi Denda Administrasi:

  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Denda Rp1,5 triliun untuk pihak-pihak yang memanipulasi transaksi.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda Rp500 miliar untuk pihak-pihak yang merekayasa penjatahan saham.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Denda Rp100 miliar untuk pihak-pihak yang merekayasa penjatahan saham.

Penindakan ini menegaskan komitmen OJK dan SRO dalam merombak pasar modal.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menghukum setidaknya 835 pihak. OJK mengambil langkah ini demi menjaga integritas serta transparansi pasar modal Indonesia.