KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (25/2/2026).
Jajaran Kanwil memfokuskan sosialisasi pada pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Mereka mendorong penguatan keadilan restoratif dan sinergi antar-aparat penegak hukum (APH).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan. Pemerintah mengarahkan sistem hukum ke pendekatan pemulihan.
Regulasi baru menekankan tanggung jawab pelaku, perlindungan korban, dan kepentingan masyarakat. Sistem ini tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan peran sentral Pemasyarakatan. Ia menilai pidana kerja sosial dan pengawasan membutuhkan keterlibatan aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“PK tidak hanya mengawasi. Mereka juga menjadi fasilitator keadilan restoratif,” ujarnya di Palu, Kamis (26/2/2026).
PK melakukan asesmen dan penelitian kemasyarakatan. Mereka memediasi pelaku dengan masyarakat dan mengawal proses reintegrasi.
Bagus merinci tahapan pidana kerja sosial. PK memulai dengan asesmen, lalu menempatkan pelaku di lembaga sosial. Mereka mengawasi pelaksanaan putusan dan menyusun laporan jika menemukan pelanggaran.
Ia mendorong peningkatan kapasitas PK. Ia juga meminta jajaran memperkuat jejaring dengan lembaga sosial agar pelaksanaan berjalan efektif dan akuntabel.
Asesmen Komprehensif
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, memaparkan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan. Ia menekankan pentingnya asesmen komprehensif sebelum penempatan pelaku.
“Penelitian yang objektif mendukung pembinaan dan reintegrasi,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Rismanto, menyoroti peran jaksa. Ia mendorong penuntut umum mengajukan pidana alternatif sesuai semangat KUHP baru.
“Penuntut umum harus mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dalam setiap tuntutan,” tegasnya.
Perwakilan hakim Pengadilan Negeri Palu, Saiful Brow, menjelaskan mekanisme persidangan. Ia memaparkan pertimbangan yuridis dan sosiologis sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial atau pengawasan.
Pejabat Pemasyarakatan dan para Kepala UPT se-Kota Palu menghadiri kegiatan ini. Pembimbing Kemasyarakatan, akademisi, serta unsur Kejaksaan dan Pengadilan juga ikut serta.
Melalui forum ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya. Jajaran Kanwil mengawal implementasi KUHP Nasional secara humanis dan adaptif. Mereka menempatkan pemulihan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.
Rilis | Editor : Muh Taufan













