Regional

Resmikan PTSP di Lapas Ampana, Kanwil Ditjenpas Sulteng Tekankan Layanan Bebas Pungli

×

Resmikan PTSP di Lapas Ampana, Kanwil Ditjenpas Sulteng Tekankan Layanan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan (tengah) menggunting pita saat peresmian PTSP di Lapas Kelas IIB Ampana, Kamis (26/2/2026). Foto: HO/Humas Ditjenpas Sulteng/Eranesia.id

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIB Ampana, Kamis (26/2/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi serta penegasan komitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang cepat, transparan, dan terintegrasi.

PTSP hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang sederhana dan akuntabel.

Melalui sistem satu pintu, petugas memusatkan seluruh layanan, mulai dari kunjungan, pengaduan, pemeriksaan barang, hingga pemberian informasi, dalam satu area dengan alur yang jelas dan terukur.

Bagus menegaskan, perubahan ini bukan sekadar penataan ruang, tetapi transformasi pola kerja. 

“PTSP harus memangkas birokrasi yang berbelit. Petugas harus memberi layanan cepat, ramah, dan bebas pungutan liar. Transparansi menjadi hal utama,” katanya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (27/2/2026). 

Seusai peresmian, Bagus meninjau kesiapan sarana dan prasarana. Ia memeriksa alur layanan besukan, pengaduan, pemeriksaan barang, hingga meja informasi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.

“Jangan sampai masyarakat kebingungan mencari layanan. Semua harus memiliki alur yang jelas, waktu yang pasti, dan petugas yang siap membantu,” ujarnya.

Bagus juga menguji pemindai kode batang yang terhubung dengan layanan WhatsApp Admin PTSP. Ia memastikan sistem digital tersebut berjalan responsif dan mudah diakses publik. 

Menurutnya, digitalisasi memperkuat transparansi karena memudahkan pengawasan serta menekan potensi penyimpangan.

“Standar waktu layanan harus jelas dan terukur. Jika standar tidak terpenuhi, petugas harus bertanggung jawab. Itu bagian dari akuntabilitas,” ungkap Bagus. 

Permudah Masyarakat

Sementara itu, Kepala Lapas Ampana, Luther Toding Patudung, menilai kehadiran PTSP mempermudah masyarakat sekaligus memperjelas mekanisme kerja internal.

“Dengan sistem terintegrasi, kami bisa mengontrol proses lebih ketat dan menekan potensi penyimpangan. Kami optimistis, dengan arahan Kakanwil, layanan ini semakin profesional dan memberi kepastian bagi masyarakat,” ucapnya.

Peresmian PTSP ini menjadi langkah konkret Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola layanan publik di lingkungan pemasyarakatan. 

Melalui pengawasan berkelanjutan dan komitmen integritas, jajaran pemasyarakatan berharap layanan satu pintu ini dapat membangun kepercayaan publik sekaligus menegaskan wajah pemasyarakatan yang profesional dan humanis di Sulawesi Tengah.

Rilis | Editor : Muh Taufan