Regional

KI RI Gelar Monev 2026, UINDak Palu Unggulkan Layanan PPID

×

KI RI Gelar Monev 2026, UINDak Palu Unggulkan Layanan PPID

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Monev tahunan yang dimulai sejak Rabu (26/8/2026) ini menjadi tolok ukur nasional untuk menilai sejauh mana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UINDak menyajikan akses informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun civitas akademika. Dok: Humas UINDak Palu

UNIVERSITAS Islam Negeri Datokarama (UINDak) menegaskan komitmennya. Kampus ini siap mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, modern, dan transparan.

UINDak membuktikan komitmen tersebut melalui keikutsertaannya dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia menyelenggarakan ajang tersebut.

Komisi Informasi memulai Monev tahunan ini sejak Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini menjadi tolok ukur nasional untuk menilai kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UINDak.

PPID UINDak harus menyajikan akses informasi publik secara cepat dan tepat. Masyarakat serta civitas akademika perlu mengakses informasi tersebut dengan mudah.

Kepala PPID UINDak, Dr Sofyan Bachmid, memberikan penegasan terkait hal tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi.

Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendasar. Hal ini bertujuan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi Islam negeri di Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah, UIN Datokarama Palu telah mempersiapkan diri. Kami menyediakan layanan berbasis website PPID,” ujar Sofyan di Palu.

Ia menegaskan UINDak ingin mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan. Kinerjanya harus akuntabel sesuai standar nasional.

Lewat portal PPID, UINDak menyajikan layanan informasi publik. Kampus menyelaraskan seluruh layanan dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menyediakan daftar informasi publik hingga informasi berkala. Kami juga menyajikan informasi serta-merta dan informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai data kegiatan UINDak dengan mudah.