HeadlinePolitikRegional

Perketat Pengawasan TKA di Sulteng, Imigrasi Palu Evaluasi Penggunaan Visa C20

×

Perketat Pengawasan TKA di Sulteng, Imigrasi Palu Evaluasi Penggunaan Visa C20

Sebarkan artikel ini
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pengetatan penggunaan visa kerja, termasuk jenis C20. Selain itu, DPRD mengusulkan pembekalan khusus bagi WNA sebelum mereka aktif bekerja. Foto: Rusdia/Eranesia.id

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah, Musliman. Langkah ini berfokus pada penguatan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Akmal seusai menerima kunjungan kerja BK DPRD Sulteng di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (13/10/2026).

Akmal menegaskan, seluruh aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi internal. Pihaknya juga akan meneruskan laporan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pengetatan penggunaan visa kerja, termasuk jenis C20. Selain itu, DPRD mengusulkan pembekalan khusus bagi WNA sebelum mereka aktif bekerja.

“Kami menyampaikan seluruh masukan DPRD Sulteng kepada Kakanwil. Salah satunya terkait penggunaan visa C20 dan usulan sosialisasi bagi orang asing sebelum mulai bekerja,” ungkapnya.

Menurut Akmal, pembekalan etika, norma hukum, dan budaya lokal sangat penting. Hal ini bertujuan agar pekerja asing tidak hanya berpatokan pada dokumen izin tinggal, tetapi juga menghormati kearifan lokal.

Imigrasi Palu menyatakan siap memfasilitasi pembekalan tersebut jika kebijakan resmi diterapkan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial dan meningkatkan keharmonisan antara TKA dengan pekerja lokal.