EkonomiRegional

Polda Sulteng Awasi 10 SPBU Buntut Penemuan Gudang Penampungan Biosolar Ilegal di Sigi

×

Polda Sulteng Awasi 10 SPBU Buntut Penemuan Gudang Penampungan Biosolar Ilegal di Sigi

Sebarkan artikel ini
Personel Dirreskrimsus Polda Sulteng menggrebek gudang penampungan biosolar ilegal di Desa Binangga, Kabupaten Sigi. Dok: Humas Polda Sulteng

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Binangga, Kabupaten Sigi.

Personel gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus mendatangi lokasi. Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat atau gudang penampungan biosolar diduga ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKB Putu Hendra Binangkari, membenarkan langkah penegakan hukum tersebut. Pihaknya menyasar enam target operasi dan memantau 10 SPBU di Kota Palu.

“Tim mendatangi lokasi di Desa Binangga sekitar pukul 18.15 WITA. Tempat tersebut diduga milik pria berinisial A,” terangnya di Palu, Minggu (18/10/2026).

Pemilik mengakui lokasi tersebut untuk menampung biosolar. Namun, petugas tidak menemukan stok BBM saat pemeriksaan.

Polisi hanya mendapati puluhan wadah penampungan kosong di lokasi. Rinciannya meliputi 14 tong putih, tujuh tandon, dan tiga drum merah.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin menegaskan komitmen polisi. 

“Penindakan ini bertujuan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ungkapnya. 

Achmad meminta masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Warga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan di sekitarnya.