KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mengimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) untuk mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
Setiap WNA wajib mengantongi izin tinggal yang sesuai dengan tujuan keberadaannya di dalam negeri.
Kepala Imigrasi Palu, Muhammad Akmal menjelaskan Imigrasi Palu membagi izin tinggal WNA ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk kunjungan sementara. Kedua, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA yang bekerja, menempuh pendidikan, atau melakukan penyatuan keluarga.
Ketiga, Izin Tinggal Tetap (ITAP) khusus bagi WNA yang memenuhi syarat tinggal tetap.
“Masing-masing izin tinggal mengikat WNA pada ketentuan dan batas waktu tertentu,” ungkap Akmal di Palu, Selasa (20/10/2026).
Oleh karena itu, Imigrasi Palu mengingatkan para WNA agar selalu memantau masa berlaku dokumen tersebut demi mewujudkan tertib hukum keimigrasian.













