Regional

Pemprov Sulteng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 5 Desember 2026

×

Pemprov Sulteng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 5 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026. 

“Program keringanan ini berlaku mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026,” kata Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman dalam siaran pers yang Eranesia.id terima Jumat (23/10/2026).

Pemprov Sulteng menawarkan sejumlah insentif bebas denda dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan:

  • Bebas Denda PKB: Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
  • Bebas Pokok Tunggakan: Pembebasan pokok PKB 100 persen untuk tunggakan yang jatuh tempo hingga tahun 2025.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan 100 persen untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Incentif Mutasi Masuk: Kendaraan dari luar Provinsi Sulteng yang melakukan mutasi masuk mendapat bebas denda PKB 100 persen serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
  • Diskon Pajak Tepat Waktu: Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya masih dalam rentang 90 hari.

Masyarakat yang memanfaatkan program ini dan membayar pajak tepat waktu berkesempatan mengikuti undian umrah gratis sesuai syarat dan ketentuan. 

Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @bapendaprovsulteng atau situs bapenda.sultengprov.go.id.