KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu memproses pendeportasian warga negara Tiongkok, Li Zongkai. Itu dilakukan karena Zongkai menikah siri dengan WNI di Kabupaten Buol tanpa memenuhi syarat administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, membeberkan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, pihak imigrasi mengantongi informasi awal pada Minggu, 26 Juli 2026.
“Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menerima informasi dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Buol bahwa telah dilaksanakan pernikahan secara agama antara warga negara Tiongkok atas nama Li Zongkai dengan WNI atas nama Ayu Ado di Desa Lakea, Kabupaten Buol,” ujar Akmal saat konferensi pers di Palu, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi laporan itu, Imigrasi Palu langsung berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Buol. Selanjutnya, petugas memeriksa Zongkai saat ia tiba di Kantor Imigrasi Palu.
Petugas menemukan bahwa Zongkai tidak mengantongi dokumen atau izin resmi Kedutaan Besar Tiongkok. Padahal, izin tersebut menjadi syarat mutlak pernikahan WNA yang sah di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, Zongkai mengaku kenal dengan pasangannya saat bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Setelah itu, ia masuk kembali ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk melangsungkan pernikahan siri.
Selama proses hukum, petugas mengamankan paspor, izin tinggal, bukti kedatangan, serta foto prosesi nikah siri. Akibat pelanggaran ini, pejabat imigrasi mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, Akmal menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan proses pemulangan Zongkai ke Tiongkok.
“Kami sedang berkoordinasi dengan maskapai penerbangan terkait proses pendeportasian. Untuk tanggal keberangkatan masih menunggu karena terdapat sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi, termasuk aturan bahwa deportee pada prinsipnya dipulangkan menggunakan maskapai yang sama dengan saat memasuki wilayah Indonesia,” jelas Akmal.
Imigrasi Palu memastikan seluruh proses pendeportasian berjalan sesuai hukum yang berlaku.













