DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Palu meminta seluruh juru parkir (jukir) resmi aktif melaporkan parkir liar di wilayah tugasnya. Langkah ini untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi jukir terdaftar.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, saat mengarahkan ratusan jukir resmi di Lapangan Tenis Pelti, Senin (31/8/2026).
Trisno menegaskan komitmen Pemkot Palu melindungi jukir resmi. “Intinya, pemerintah selalu melindungi juru parkir resmi. Jangan khawatir, yang terdaftar pasti kami lindungi,” tegasnya.
Pengarahan ini menyusul penembakan seorang jukir di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kamis (27/8/2026) malam. Peristiwa tersebut memicu pembenahan tata kelola perparkiran dan peningkatan keamanan jukir.
Trisno meminta jukir tak bertindak sendiri jika menemukan parkir ilegal, melainkan melapor ke Dishub atau Satgas Parkir Gabungan.
Saat ini, tercatat 360 jukir dan jukir pembantu resmi di Dishub Palu. Sementara Satgas Parkir Gabungan mengidentifikasi sekitar 70 titik parkir liar.
“Masyarakat masih bingung membedakan lokasi parkir resmi dan liar. Karena itu, kami pasang tanda penjelas,” ujar Trisno.
Dishub akan memasang stiker dan spanduk 1×1 meter di seluruh titik parkir liar agar warga mudah mengenali lokasi resmi, menghindari pemerasan oknum, serta menciptakan ketertiban.













