POLRESTA Palu bersama Bidpropam Polda Sulteng mendalami kasus penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Tombolotutu, Kota Palu. Insiden Kamis (27/8/2026) malam tersebut melibatkan oknum anggota Bidpropam Polda Sulteng berinisial Aipda AA.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby menjelaskan, peristiwa bermula saat Aipda AA memarkirkan mobilnya di dekat warung makan untuk berbelanja di gerai Alfamidi sekitar pukul 20.44 WITA.
“Seusai berbelanja, Aipda AA didatangi seorang pria yang mempertanyakan persoalan parkir. Cekcok tersebut kemudian berujung pada kontak fisik,” ujarnya kepada sejumlah Jurnalis di Polresta Palu, Jumat (28/8/2026).
Dalam perkelahian itu, juru parkir berinisial berinisial D menderita luka tembak. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026) pukul 02.00 WITA.
Selain D, seorang warga berinisial MA mengalami luka di bagian leher akibat terkena peluru nyasar dan kini menjalani perawatan intensif.
Ismail mengungkapkan, penyidik melepaskan delapan tembakan dalam insiden tersebut berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan korban D saat berkelahi dengan Aipda AA.
Mengenai proses hukum terduga pelaku, penanganan etik ditangani langsung oleh internal kepolisian.
“Pemeriksaan terhadap Aipda AA dilakukan di Bidpropam Polda Sulteng. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur penggunaan senjata api, Propam Polda yang akan memprosesnya,” tegas Ismail.
Polresta Palu memastikan proses penyidikan pidana umum dan penegakan kode etik kepolisian berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.














