KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menaikkan status kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, ke tahap penyidikan.
Dalam penanganannya, Ditreskrimsiber Polda Sulteng mulai memeriksa tiga saksi, Selasa (21/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama lima jam sejak pukul 14.00 WITA.
Perwakilan Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mendampingi proses pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lainnya.
“Penyidik mengajukan pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” ujar Riswan seusai pemeriksaan dalam siaran pers yang Eranesia.id terima.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan pada Rabu (22/7/2026).
Tim Advokasi KKJ Sulteng terus mendorong penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Pasal tersebut mengancam pelaku penghalang kerja jurnalistik dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Saat ini Polda Sulteng sedang berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menerapkan pasal tersebut.
KKJ Sulteng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.














