EkonomiOlahraga

Bisnis Padel Menjamur di Palu, Bapenda Bidik Pajak Hiburan 10 Persen

×

Bisnis Padel Menjamur di Palu, Bapenda Bidik Pajak Hiburan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. Foto: Rusdia/Eranesia.id

TREN olahraga padel di Kota Palu, Sulawesi Tengah terus menunjukkan perkembangan pesat. Merespons meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga yang tengah naik daun ini, Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat. 

Petugas mulai mendata usaha lapangan padel yang berpotensi menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendeteksi sedikitnya sembilan usaha lapangan padel yang tersebar di pelbagai wilayah Kota Palu.

Sembilan usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu. Mulai dari Jalan Cumi-Cumi, Jalan Durian, Jalan Tanjung I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yojokodi, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jalan Asam, hingga Jalan Juanda,” ujar Syarifuddin, Jumat (26/6/2026).

Dari sembilan usaha yang terdata, dua arena padel telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi wajib pajak secara resmi. Keduanya adalah Just Padel yang berlokasi di Jalan Yojokodi dan MVP Padel di Jalan Gatot Subroto.

Syarifuddin menjelaskan, sebelum menetapkan suatu usaha sebagai wajib pajak, Bapenda selalu mengedepankan sosialisasi. Langkah ini penting agar para pelaku usaha memahami betul ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Syarat untuk menjadi wajib pajak, mereka harus melewati proses sosialisasi dulu. Baik perorangan maupun lembaga tidak bisa tiba-tiba kami jadikan wajib pajak. Bisa saja mereka memang belum memahami aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Syarifuddin, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang paling tepat. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami hak sekaligus kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

Mangkir

Meski demikian, dari sembilan usaha yang masuk dalam radar Bapenda, masih ada dua pengelola yang belum menunjukkan itikad baik. Keduanya diketahui mangkir dan tidak memenuhi undangan sosialisasi dari Bapenda.

“Ada yang sudah kami undang sampai tiga kali tetapi tetap tidak hadir. Jika sudah tiga kali mengabaikan undangan, maka kami akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum untuk proses pembinaan dan edukasi lebih lanjut,” tegas Syarifuddin.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pajak ini memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Besaran tarif pajak yang berlaku adalah 10 persen dan dibebankan langsung kepada konsumen.

“Melalui kesempatan ini, kami mengimbau dan mengedukasi masyarakat bahwa fasilitas hiburan ini masuk dalam kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya jasa kesenian dan hiburan. Tarifnya sebesar 10 persen dan pajak tersebut dikenakan kepada konsumen,” pungkas Syarifuddin.