KEMENTERIAN Kehutanan melarang penebangan dan pengangkutan kayu sementara. Kebijakan ini juga mengatur pemanfaatan kayu hanyutan banjir. Aturan berlaku bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan masyarakat hanya boleh memanfaatkan kayu hanyutan untuk darurat, rehabilitasi, pemulihan, dan bantuan.
“Kayu hanyutan harus digunakan untuk keselamatan warga, bukan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli Antoni dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Untuk memperkuat aturan, Menteri menerbitkan SK Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. SK itu menegaskan penggunaan kayu hanyutan untuk rehabilitasi pascabencana.
Kementerian menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi pemegang hak atas tanah.
Pemerintah menghentikan sementara penebangan dan pengangkutan kayu alami. Moratorium mencegah penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
Raja menjelaskan, kebijakan ini merespons banjir bandang dan menurunnya fungsi lindung hutan akibat pemanfaatan berlebihan.
Ia menekankan, masyarakat dan pemerintah harus mengelola hutan secara berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Sumber : Kompas.com | Editor : Muh Taufan













