Nasional

Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

×

Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Dok: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

PT Jasa Raharja mempercepat proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

Dalam peristiwa tersebut, 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyalurkan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia.

“Jasa Raharja berkomitmen menyelesaikan santunan korban kecelakaan secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (2/5/2026).

Ariyandi menegaskan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami terus mendampingi ahli waris agar proses administrasi dapat segera selesai,” tambahnya.

Ariyandi juga menyebut penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka cita dan berharap keluarga diberi ketabahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, keluarga korban juga menerima tambahan santunan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga seluruh proses pengobatan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertorial | Editor : Muh Taufan