KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bergerak cepat merespons instruksi Kapolri untuk memberantas kejahatan jalanan.
Dalam operasi intensif sejak 22 Mei 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng mengungkap puluhan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Operasi ini menyasar tindak pidana pencurian biasa (cubis), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3.
Melalui konferensi pers, Jumat (26/6/2026), Kapolda Sulteng Brigjen Nasri membeberkan keberhasilan jajarannya.
Polisi menurut Nasri, sukses mengungkap 60 kasus kejahatan C3 di wilayah hukum Sulteng. Dari puluhan kasus tersebut, mereka mengamankan 63 orang tersangka bersama tumpukan barang bukti hasil kejahatan.
“Pengungkapan besar ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bapak Kapolri. Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolda Sulteng saat memimpin press release di Mapolda Sulteng.
Keberhasilan operasi ini bertumpu pada penguatan lini lapangan. Langkah ini mengacu pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor STR/1427/VI/RES.1.24./2026. Instruksi tersebut berisi perintah pembentukan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) di lingkungan reserse.
Polda Sulteng merespons cepat instruksi tersebut melalui STR Kapolda Nomor STR/127/VI/RES.1.24./2026 pada 22 Juni 2026.
Kebijakan ini mengaktifkan kembali tim URC mulai tingkat Mapolda hingga Polres jajaran. Kehadiran tim taktis ini terbukti ampuh mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di lapangan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Hendri Yulianto, menjelaskan dari tangan 63 tersangka yang tertangkap, pihaknya menyita pelbagai aset curian.
Barang bukti tersebut meliputi 30 unit ponsel, 28 unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu bak mesin mobil. Petugas juga menyita uang tunai Rp1.950.000, dua buah gelang emas seberat 9,8 gram, 20 petak tenda besi, serta pelbagai peralatan pertukangan hasil jarahan.
Hasil penyidikan mengungkap pelbagai modus operandi para pelaku. Dalam aksi pencurian motor, pelaku kerap merusak soket kabel kontak atau menjebol lubang kunci menggunakan kunci Letter T dan Y. Proses pembobolan ini tergolong sangat cepat karena hanya memakan waktu 5 hingga 10 detik.
Modus lain yang patut masyarakat waspadai adalah penipuan berkedok petugas penagih utang. Pelaku mengaku sebagai petugas leasing (debt collector) resmi.
Mereka berdalih cicilan kendaraan korban menunggak, lalu merampas motor tersebut secara paksa di jalanan. Selain itu, komplotan ini juga kerap mengincar rumah kosong yang ditinggal pemudik atau pemiliknya.
“Para pelaku selalu mengamati situasi dan memanfaatkan kelengahan korban sebelum beraksi. Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada,” ungkap Hendri.
Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polda Sulteng menjamin proses hukum para tersangka akan berjalan dengan tegas. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Polisi menerapkan Pasal 479, Pasal 477, dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan aturan tersebut, pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 479) mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan pasal pencurian dalam keadaan khusus atau pemberatan (Pasal 477) mengancam pelaku dengan hukuman 7 tahun penjara. Untuk kasus pencurian biasa (Pasal 476), undang-undang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.













