Regional

PPID PTKIN Diusulkan Masuk Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi

×

PPID PTKIN Diusulkan Masuk Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Sofyan menyampaikan, gagasan tersebut dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur. Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI menggelar acara ini di Makassar pada 25–27 Juni 2026. Dok: Humas UINDak Palu/Eranesia.id

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia merespons positif usulan dari Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Datokarama Palu, Dr Sofyan Bachmid.

Usulan tersebut menyarankan Kemenag untuk menjadikan capaian PPID di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai syarat perlu untuk meraih Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul.

Sofyan menyampaikan, gagasan tersebut dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur. Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI menggelar acara ini di Makassar pada 25–27 Juni 2026.

“Agar pimpinan PTKIN memberikan perhatian serius terhadap keterbukaan informasi publik, maka capaian PPID informatif perlu menjadi syarat dalam APT,” ujar Sofyan dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (28/6/2026).

Target Capaian IKU Menteri Agama

Saran ini mengemuka karena baru 11 dari total 59 PTKIN di bawah naungan Kemenag yang meraih penghargaan sebagai PTKIN Informatif dari Komisi Informasi Pusat. 

Padahal, capaian PPID Informatif masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama. Kemenag sendiri menargetkan seluruh PTKIN mampu meraih predikat tersebut.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik, dan SDM, Dr Ismail Cawidu, menyambut baik usulan itu. Menurutnya, ide menjadikan capaian PPID sebagai syarat akreditasi sangat tepat.

“Saran ini cakep, sangat menarik,” kata Ismail Cawidu.

Kemenag Siap Tindak Lanjuti ke Menag

Ismail berjanji akan menindaklanjuti usulan tersebut dan menyampaikannya langsung kepada Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini, Menteri Agama menargetkan jumlah PTKIN penerima penghargaan Perguruan Tinggi Informatif meningkat hingga 50 persen, atau bahkan mencapai 100 persen. 

Oleh karena itu, Kemenag Pusat akan menyurati pimpinan PTKIN yang menyepelekan atau tidak memprioritaskan PPID.

Kementerian Agama RI sendiri telah mengukir prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif sebanyak delapan kali berturut-turut. 

Penghargaan ini menjadi bukti kepatuhan Kemenag terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.