Nasional

Selama 2025 Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Sosial dengan Penyaluran Santunan Rp3,22 Triliun

×

Selama 2025 Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Sosial dengan Penyaluran Santunan Rp3,22 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor pusat Jasa Raharja. Dok: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

SEPANJANG tahun 2025, Jasa Raharja telah meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas serta keluarga yang ditinggalkan melalui penyaluran santunan dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun.

Penyaluran santunan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia, sekaligus menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan bagi korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan.

Saat ini, penyaluran santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Percepatan layanan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa percepatan layanan hingga kurang dari 24 jam merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin guna membantu meringankan beban ahli waris serta mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” ujar Dodi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.

Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang disertai dengan berbagai program pendampingan turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi juga menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, penanganan korban kecelakaan dapat berlangsung lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan layanan santunan benar-benar dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.

Advertorial | Editor : Muh Taufan