Nasional

Syarat Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

×

Syarat Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sidang di MK. Dok: HO/Eranesia.id

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap bertahan di angka 25 tahun. Ketetapan ini berlaku setelah Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat faktual maupun potensial.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak menekankan rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026. Namun, pencalonan tersebut tidak dapat berjalan karena pemohon baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ujar Suhartoyo dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa (30/6/2026).

Pertimbangan Hukum Mahkamah

Mahkamah menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas) yang kuat antara aturan yang berlaku dengan kerugian yang pemohon klaim. Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan MK antara lain:

  • Hanya Bersifat Keinginan: Pemohon II menilai gugatannya berdasarkan keinginan semata untuk mencalonkan diri, tanpa menyertakan bukti upaya yang nyata.
  • Tanpa Bukti Konkret: Para pemohon, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, tidak menunjukkan bukti konkret mengenai upaya mencalonkan diri di daerah tertentu.
  • Kerugian Tidak Spesifik: Alasan tersebut membuat MK menilai kerugian para pemohon tidak bersifat spesifik, khusus, dan aktual.

Detail Perkara Uji Materi UU Desa

KomponenKeterangan
Nomor Perkara186/PUU-XXIV/2026
PemohonPutri Naylarizki Lasamano & Muthi’ah Alamri
Pasal yang DiujiPasal 33 Huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024
Isi AturanSyarat usia paling rendah 25 tahun saat mendaftar kades
Status PutusanTidak dapat diterima / Ditolak

Melalui putusan ini, Pasal 33 Huruf e UU Desa tetap berlaku secara konstitusional. Setiap warga negara yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa wajib memenuhi kriteria usia minimal 25 tahun saat melakukan pendaftaran resmi.