BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan nasional untuk melindungi layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi salah satu pilar utama sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menerapkan batasan manfaat layanan. Oleh karena itu, program ini tidak menjamin seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengatur batasan manfaat secara tegas melalui regulasi.
Melalui pengaturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah layanan dan kondisi medis di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Adapun daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Pertama BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan gangguan kesuburan atau infertilitas.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti perkelahian atau tawuran.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang berlangsung di luar negeri.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyediaan alat kontrasepsi.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung perbekalan kesehatan rumah tangga.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah menjadi tanggungan pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang telah menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang sudah masuk dalam program jaminan lain.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menyesuaikan kebutuhan layanan kesehatan. Selain itu, peserta juga dapat menyiapkan alternatif pembiayaan bila diperlukan.
Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Muh Taufan













