Regional

Terdesak Ekonomi, Pekerja Swasta di Palu Nekat Jadi Kurir Narkoba

×

Terdesak Ekonomi, Pekerja Swasta di Palu Nekat Jadi Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman (tiga dari kiri) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti 2,8 kg sabu-sabu saat konfrensi pers di Polresta Palu, Selasa (23/2/2026). Foto: Rusdia/Eranesia.id

SEORANG pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu. Ia kedapatan membawa 2,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sigi. ARI diketahui berperan sebagai kurir.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan ARI mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. ARI bekerja sebagai karyawan swasta.

“Motifnya karena tuntutan ekonomi. Ia juga tergiur imbalan Rp5 juta per kilogram jika berhasil menjalankan aksinya,” ujar Usman saat konferensi pers di Polresta Palu, Senin (23/2/2026).

Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp480 juta per kilogram. Dengan total 2,8 kilogram, nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Menurut Usman, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga minggu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya berat.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Usman.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan peredaran sabu-sabu. Petugas menyita barang bukti lebih dari dua kilogram. Pengungkapan terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, di Kota Palu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal membuntuti pelaku dari Kayumalue, Palu Utara. Pelaku kemudian tiba di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Petugas langsung menangkapnya.

Dari penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu-sabu seberat 2,8 kilogram. Petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung A54 dan mobil Daihatsu Ayla merah DN 1153 FV.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan