OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlanjutan industri jasa keuangan. OJK juga memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih optimal.
OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan audited 2025 yang menggunakan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Batas waktu yang semula 30 April 2026 diubah menjadi 30 Juni 2026 untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan penerapan PSAK 117 berjalan konsisten dan berkualitas.
OJK juga menyesuaikan beberapa kewajiban terkait, yaitu:
- Pengkinian nilai aset di SIPO ditunda sampai laporan audited diterima.
- Ringkasan laporan keuangan publikasi dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.
- Laporan keberlanjutan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menyatakan akan memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Penyesuaian implementasi SLIK
OJK juga memperpanjang masa pemberlakuan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Kewajiban ini mencakup perusahaan asuransi umum dan syariah yang memasarkan asuransi kredit dan suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Perubahan ini tertuang dalam penyesuaian aturan OJK terkait pelaporan debitur.
Batas waktu kewajiban SLIK yang semula 31 Juli 2025 kini berubah menjadi 31 Desember 2027.
OJK menyebut penyesuaian ini bertujuan memperkuat kualitas data, sistem pelaporan, serta infrastruktur pendukung.
Perusahaan diminta segera menyesuaikan kerja sama dan sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menegaskan kebijakan ini bukan penundaan kewajiban.
“Langkah ini merupakan penguatan implementasi agar pelaporan berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan,” katanya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (27/4/2026).
OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesiapan industri.
Rilis | Editor : Muh Taufan














