Regional

Bilang Jurnalis “Bodoh” drg Herry Mulyadi Dikecam

×

Bilang Jurnalis “Bodoh” drg Herry Mulyadi Dikecam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karikatur pejabat menghina jurnalis dengan ucapan bodoh. Dok: AI Gemini/Eranesia.id

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi, yang diduga menghina jurnalis dengan menyebut “bodoh” saat proses konfirmasi terkait kebijakan jasa pelayanan tenaga kesehatan.

‎‎Insiden tersebut terjadi seusai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, dr Jumriani, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu. ‎

Acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk drg Herry yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulawesi Tengah.

‎‎Jurnalis Global Sulteng, Rian Afdal, menjelaskan bahwa awalnya ia datang untuk meliput pelantikan tersebut dan sempat meminta izin kepada Herry untuk wawancara. ‎

Namun, karena harus lebih dulu mewawancarai Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, ia menunda wawancara tersebut.

‎‎Seusai wawancara dengan Wakil Gubernur, Rian kembali mendekati Herry di area menuju parkiran.

Ia bermaksud mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan Herry saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.‎‎

“Awalnya pembicaraan berjalan normal, tapi beliau menyarankan agar hal itu tidak perlu lagi ditanyakan dan diarahkan ke direktur baru,” ujar Rian dalam siaran pers yang Eranesia.id terima di Palu, Selasa (5/5/2026).

‎‎Rian kemudian meminta waktu untuk wawancara lanjutan di kantor, namun belum mendapat kepastian.

Ia juga diminta menanyakan persoalan tersebut ke bagian keuangan rumah sakit. Saat mencoba menggali lebih dalam, situasi berubah.

‎‎“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,” kata Rian menirukan ucapan Herry.‎‎

Rian mengaku, tetap menahan diri dan mencoba mempertanyakan alasan dirinya disebut demikian.

Namun, Herry kembali menanggapi dengan nada tinggi dan menyebut topik yang ditanyakan tidak bernilai serta tidak “menjual”. ‎‎Dalam momen tersebut, turut hadir mantan Wakil Direktur RSUD Undata, dr Natsir.

Rian juga mengaku sempat mendapat pernyataan bernada tekanan, “mau berteman atau mau cari masalah”.

‎‎Menurut Rian, upaya konfirmasi yang ia lakukan bukan tanpa dasar. Ia telah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sebelumnya, termasuk mendatangi kantor Herry pada 28 April 2026 dan menghubungi melalui pesan, namun belum mendapat kesempatan.‎‎

Ia tertarik menelusuri isu tersebut karena adanya keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tim perumus kebijakan tersebut.‎‎

Permohonan Maaf

‎‎Terpisah, drg Herry angkat bicara terkait polemik pernyataannya yang diduga menghina jurnalis saat proses wawancara.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Herry menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina ataupun merendahkan jurnalis.

Ia menyebut kata yang dipersoalkan tersebut muncul secara spontan dalam percakapan sehari-hari dan tidak dimaksudkan dalam konteks negatif.

“Demi Allah, saya sama sekali tidak bermaksud mengatakan ‘bodoh’ dalam konteks tidak pintar atau menganggap rendah. Itu hanya cara bicara biasa, kata yang tersambung tanpa maksud,” ujarnya.

Herry menjelaskan bahwa dirinya bukan tipe orang yang sengaja melontarkan penghinaan.

Ia menyebut, ucapan tersebut merupakan kekhilafan dalam bertutur yang tidak disengaja.Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kata tersebut tidak ditujukan secara langsung kepada individu tertentu.

“Kecuali saya katakan ‘kamu bodoh’, itu berbeda. Ini tidak sama sekali,” katanya.

Lebih lanjut, Herry menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang telah menimbulkan polemik dan ketersinggungan.

“Saya mohon maaf atas kehilafan dalam bertutur. InsyaAllah, cara berbicara yang kadang nyeletuk seperti itu tidak akan terulang,” tambahnya.

Menurut Herry, saat kejadian berlangsung ia tengah bersiap meninggalkan lokasi dan percakapan terjadi secara singkat.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan niat baik dan saling berprasangka positif.

“Marilah kita hidup dengan niat yang baik, berprasangka baik. Terima kasih, salam hormat,” tutupnya.

Pelecehan Jurnalis

‎‎‎‎Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus menunjukkan sikap arogansi pejabat publik.

‎‎“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegasnya dalam rilis AJI Kota Palu.

‎‎AJI Palu juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan aliran informasi kepada publik, khususnya terkait isu penting seperti layanan kesehatan.

‎‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, AJI mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).‎‎

“Jika tidak setuju dengan pertanyaan jurnalis, seharusnya dijawab dengan data, bukan dengan makian,” ujar Nurdiansyah.‎‎

AJI Palu menilai kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah, yang menunjukkan masih lemahnya penghormatan terhadap kebebasan pers di daerah tersebut.‎‎

Sanksi Penjara atau Denda

Sementara itu, PFI Palu dalam pernyataan sikapnya juga menyampaikan kecaman atas tindakan Herry Mulyadi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Rian Afdal, organisasi tersebut menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.‎‎

Koordinator Divisi Advokasi PFI Palu, Josua Marunduh menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Pers.‎‎

Selain itu, PFI Palu mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik.

“Kami juga meminta seluruh instansi pemerintah menjunjung tinggi transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutup Josua.

Baik AJI maupun PFI Palu mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional dan tidak gentar menghadapi intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Penulis : Muh Tauhid | Editor : Muh Taufan