Ekonomi

Satgas PASTI Bongkar Skema Penipuan Berkedok Platform Magento

×

Satgas PASTI Bongkar Skema Penipuan Berkedok Platform Magento

Sebarkan artikel ini
Logo Satgas PASTI OJK. Dok: HO/Eranesia.id

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.

Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menggunakan nama produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional berizin di Amerika Serikat.

Sementara itu, Magento Commerce berfungsi sebagai perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Adobe Inc tidak menawarkan investasi kepada masyarakat.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Aplikasi dan situs tersebut juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (13/5/2026).

Dugaan penipuan muncul melalui penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Pengelola meminta peserta menyetor dana deposit. Mereka menjanjikan komisi penjualan dan cashback.

Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan Magento. Satgas juga menutup akses aplikasi dan tautan terkait. Selain itu, Satgas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah ini bertujuan mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing tanpa legalitas di Indonesia.

Selain Magento, Satgas PASTI menyoroti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga memakai nama MBAStack Limited. Satgas juga menyoroti Appeninc yang diduga memakai nama Appen Inc.

Satgas mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan impersonasi e-commerce. Modus ini sering menawarkan komisi penjualan dan skema keuntungan lain.

Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan ini membantu pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Rilis | Editor : Muh Taufan