HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus tersebut mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Gugatan ini menyangkut penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan rumah di Sentul. Febrie juga memprotes tindakan penyitaan serta pencekalan terhadap dirinya.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Edwin di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai seluruh proses hukum Polri telah sesuai prosedur. Penyelidikan, penggeledahan, hingga penyitaan terbukti sah secara hukum.
“Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” lanjut hakim.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka dirinya. Ia memohon hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum Polri.
Kubu Febrie juga mempersoalkan surat perintah penyidikan terbitan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim membatalkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie.
Sebaliknya, tim hukum Polri menegaskan penyidik telah mengantongi dugaan korupsi dan pencucian uang. Temuan bukti mendasari penetapan tersangka Febrie.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Penyidik menduga Febrie menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
Tim hukum Polri menyebut dua tindak pidana tersebut masuk kategori tindak pidana khusus.
Polri juga membantah dalil Febrie terkait prosedur penetapan tersangka jaksa. Putusan MK hanya mensyaratkan bukti permulaan yang cukup, bukan status tersangka terlebih dahulu.














