EkonomiRegional

Hindari Pajak Ganda, Pemkot Palu Tertibkan PBB Sektor Tambang Galian C

×

Hindari Pajak Ganda, Pemkot Palu Tertibkan PBB Sektor Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini
Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terkait kewajiban perpajakan, tata kelola pertambangan, dan penyelesaian hambatan operasional pelaku usaha. Foto: Rusdia/Eranesia.id

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut menghadirkan Kejari Palu, KSOP, BPKP Sulteng, KPP Pratama, Dinas ESDM, serta 14 perusahaan galian C berizin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Forum ini menyamakan persepsi terkait kewajiban pajak, tata kelola pertambangan, dan penyelesaian hambatan operasional.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menjelaskan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2 dan PBB-P5L) menjadi fokus utama.

“Kami bersama pelaku usaha menyepakati satu objek pajak tidak boleh mengalami penetapan PBB ganda,” ujar Imelda.

Peserta rapat juga membahas pencatatan pemuatan material di mulut tambang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Imelda menilai pertemuan ini langkah awal membangun komunikasi dua arah yang rencananya berlangsung rutin setiap tiga bulan.

Ia mengapresiasi Kejari Palu yang memberikan pendampingan hukum kepada pengusaha. Di samping itu, Pemkot Palu menyoroti keselarasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Evaluasi Pemkot menemukan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) menabrak kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tim revisi RTRW menjadikan temuan ini sebagai catatan agar aktivitas pertambangan tidak menggerus area konservasi.