KANTOR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menginisiasi penandatanganan kerja sama di Desa Pandayora, Pamona Selatan, Poso, Selasa (13/10/2026). Kesepakatan ini melibatkan Pemkab Poso, Pegadaian, PNM, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi Karya Bersama, serta kelompok tani setempat.
Inisiatif OJK ini bertujuan memperkuat ekosistem pertanian lokal di Kabupaten Poso.
Wakil Bupati Poso, Soeharno Kandar, menyebut kemitraan ini menjawab pelbagai tantangan mendasar petani. Masalah tersebut meliputi keterbatasan modal, kepastian pasar, hingga jaminan perlindungan kerja.
“Kemitraan dengan Pegadaian dan PNM membuka akses pembiayaan yang terjangkau. Hal ini membantu petani memenuhi sarana produksi dan meningkatkan skala usaha,” ujarnya seusai penandatanganan kerjasama.
Menurut Soeharto, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para petani.
“Sementara kerja sama dengan Koperasi Karya Bersama sebagai offtaker juga menjamin penyerapan hasil panen. Skema ini mengedepankan standar mutu, transparansi harga, dan keuntungan bersama,” ungkapnya.
Pemkab Poso menegaskan kesepakatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial belaka. Dan ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada OJK karena telah menginisiasi kerjasama ini.
Pemkab Poso meminta perangkat daerah mengawal ketat implementasi di lapangan. Pengawalan mencakup pendataan penerima manfaat, pendampingan keuangan, hingga pemantauan berkala.
“Integrasi modal, perlindungan sosial, dan kepastian pembeli bisa mendorong kemandirian petani. Langkah ini juga memperkuat ketahanan pangan di Poso,” tandas Soeharno.













