Ekonomi

Industri Jasa Keuangan Sulteng Tumbuh Positif, Aset Syariah Naik

×

Industri Jasa Keuangan Sulteng Tumbuh Positif, Aset Syariah Naik

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra memimpin jurnalis update TW I di Kota Palu, Jumat (13/3/2026). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) menilai sektor jasa keuangan di provinsi ini stabil hingga akhir Desember 2025.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra menyebut, likuiditas tetap terjaga. Selain itu, profil risiko terkendali, dan industri tetap tumbuh positif.

“Perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal tumbuh positif di Sulawesi Tengah. Kami juga terus melakukan edukasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen,” ujar Bonny. Pernyataan ini disampaikan saat jurnalis update TW I dan buka puasa bersama di Palu, Rabu (13/3/2026).

Perbankan Tumbuh Positif

Data OJK menunjukkan aset perbankan Desember 2025 mencapai Rp81,71 triliun. Angka ini naik 3,35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,67 persen menjadi Rp38,53 triliun. Kemudian, bank menyalurkan kredit naik 0,69 persen menjadi Rp61,47 triliun.

Bonny menambahkan, Non-Performing Loan (NPL) tercatat 1,06 persen. Sementara itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 159,53 persen, sehingga mencerminkan intermediasi yang kuat.

“Aset syariah tumbuh menjadi Rp4,26 triliun seiring meningkatnya kepercayaan publik terhadap DPK syariah sebesar 12,84 persen yoy. Selain itu, bank menyalurkan pembiayaan syariah Rp2,44 triliun,” ujar Bonny.

Kredit UMKM dan Kemudahan Akses Pembiayaan

Bank menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah senilai Rp17,40 triliun. Angka ini turun 2,85 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, NPL UMKM tercatat 3,51 persen, masih di bawah ambang batas 5 persen.

Bonny menekankan, bank dan lembaga keuangan non-bank mendorong pemberdayaan UMKM. Oleh karena itu, langkah ini memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan akses pembiayaan.

OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM. Peraturan berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

“POJK ini menegaskan bank perlu menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai saat menyalurkan pembiayaan UMKM. Dengan demikian, langkah ini mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif,” tandas Bonny.

Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan