Ekonomi

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial untuk Bank Umum

×

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial untuk Bank Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae meluncurkan buku panduan media sosial untuk bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Humas OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum. Panduan ini bertujuan mengarahkan aktivitas media sosial bank agar lebih profesional, terstruktur, dan bertanggung jawab.

Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (6/4/2026), dihadiri pimpinan bank umum. Dian menekankan bahwa media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan nasabah.

Media sosial membantu memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, sekaligus menjadi kanal strategis pengembangan produk digital. Namun, risiko reputasi dari dinamika sentimen digital bisa mengancam stabilitas keuangan,” kata Dian dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (6/4/2026).

Panduan ini menekankan tiga pilar utama pengelolaan media sosial:

  1. Governance – tata kelola dan proses pengelolaan media sosial bank.
  2. Risk Management – integrasi risiko media sosial ke manajemen risiko bank.
  3. Compliance & Monitoring – memastikan aktivitas media sosial bank sesuai regulasi dan kebijakan internal.

Selain itu, panduan mengatur strategi komunikasi krisis (social media crisis management) dan memperkenalkan social media stress test, instrumen baru untuk menghadapi risiko reputasi di era digital.

Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman global, termasuk kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial mempercepat krisis likuiditas.

“Stabilitas keuangan kini tidak hanya bergantung pada neraca. Kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital menjadi kunci. Bank harus bisa memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik dengan tepat,” tambah Dian.

Panduan juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, dan tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.

Hal ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan menjaga integritas komunikasi pemasaran.

Tingkatkan Kesadaran Bank

Dian berharap, panduan ini meningkatkan kesadaran bank dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Panduan ini menjadi rujukan untuk memastikan aktivitas media sosial selaras dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Panduan Media Sosial Perbankan melengkapi pelbagai kebijakan OJK yang mendukung transformasi digital bank, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber, serta panduan resiliensi digital dan tata kelola kecerdasan artifisial perbankan.

Rilis | Editor : Muh Taufan