BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memastikan tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026. Pemerintah mengambil kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa pemerintah sempat menaikkan NJOP pada 2025. Namun, Wali Kota Palu kemudian membatalkan kebijakan tersebut pada Agustus 2025.
“Pada 2025 sempat naik, tapi dalam perjalanannya Wali Kota membatalkan pada Agustus. Kami kembali menggunakan NJOP 2024 hingga akhir tahun. Untuk 2026, kami tetap menggunakan nilai yang sama karena mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujarnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (6/4/2026).
Meski tidak menaikkan NJOP, Bapenda kini menyiapkan penyesuaian nilai minimum melalui Surat Keputusan Wali Kota. Langkah ini bertujuan merapikan data nilai tanah yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Sekarang kami menyusun penyesuaian harga minimum. Rencananya, Wali Kota akan menetapkan NJOP minimum melalui SK. Berdasarkan hasil survei, rata-rata harga tanah di Kota Palu sekitar Rp50.000 per meter,” jelasnya.
Syarifudin mengungkapkan, Bapenda masih menemukan nilai tanah dalam SPPT PBB P2 yang sangat rendah, bahkan hanya berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per meter.
Oleh karena itu, pemerintah berencana menetapkan nilai batas minimum pajak terhutang sebesar Rp50.000 per meter pada 2026.
Namun, Bapenda tidak langsung menerapkan kebijakan tersebut. Instansi itu akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerapkannya.
“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan pemberitahuan, baru setelah itu kami terapkan,” katanya.
Sementara itu, Bapenda mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga triwulan I 2026 mencapai Rp75,4 miliar dari target Rp415 miliar. Capaian tersebut setara 18,1 persen dan berasal dari 13 jenis pajak daerah.
Bapenda berharap, kebijakan tidak menaikkan NJOP serta penyesuaian nilai minimum yang lebih realistis dapat mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan














