Ekonomi

OJK Instruksikan Pinjol ‘Solusiku’ Hentikan Sementara Penagihan Bermasalah

×

OJK Instruksikan Pinjol ‘Solusiku’ Hentikan Sementara Penagihan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
OJK. Dok Lip6

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan pengelola pinjaman online (pinjol) merek “Solusiku”, Kamis (4/6/2026). OJK mengambil langkah tegas ini guna menindaklanjuti aduan konsumen terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan utang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pemanggilan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan ketat OJK.

“Konsumen mengirimkan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Mereka melaporkan dugaan tindakan penagihan yang melanggar prinsip perlindungan konsumen, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak luar,” ujar Agus dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (6/6/2026).

Saat ini, OJK tengah memeriksa kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut melalui analisis data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menyoroti empat aspek krusial yang harus segera mendapat pembenahan dari manajemen “Solusiku”:

  1. Kepatuhan proses penagihan terhadap regulasi, SOP internal, dan pedoman perilaku industri.
  2. Penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan saat menghubungi konsumen.
  3. Efektivitas pengawasan perusahaan terhadap petugas penagihan, baik internal maupun pihak ketiga.
  4. Pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen.

Menyikapi aduan tersebut, OJK langsung memberikan instruksi tegas agar manajemen “Solusiku”:

  • Menghentikan sementara penagihan yang berpotensi melanggar aturan terhadap konsumen pelapor hingga kasusnya selesai.
  • Menyerahkan data dan dokumen lengkap yang OJK butuhkan untuk kepentingan pengawasan.
  • Melakukan investigasi internal terhadap petugas yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif.
  • Memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh tenaga penagihan.

Agus menegaskan bahwa OJK siap menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya jika “Solusiku” terbukti melanggar ketentuan. Ia mengingatkan seluruh pelaku industri keuangan digital wajib menjalankan roda bisnis secara profesional, transparan, dan melindungi konsumen.

“Perusahaan wajib menagih utang secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa menyalahgunakan data pribadi nasabah,” tegasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan berizin. Meski begitu, OJK mengingatkan nasabah untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pinjaman sesuai kesepakatan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat mengirimkan laporan ke kanal resmi OJK melalui APPK, telepon Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.