Ekonomi

OJK Optimalisasi SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Perumahan

×

OJK Optimalisasi SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah. Dok: Humas OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. OJK mengambil langkah ini melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur dan memperluas akses pembiayaan yang sehat. OJK juga mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM dan Program 3 Juta Rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, meluncurkan Optimalisasi SLIK ini. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mendampingi di Kantor OJK Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK dan pimpinan kementerian/lembaga turut menghadiri acara tersebut. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan juga hadir.

Dalam forum tersebut, Friderica menyampaikan komitmen OJK melalui optimalisasi SLIK ini. OJK ingin meningkatkan penyaluran kredit masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran. Langkah ini juga akan menopang stabilitas sektor keuangan.

OJK memberlakukan optimalisasi SLIK ini mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan PUJK memperbarui informasi kredit nasabah maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, OJK menerapkan threshold (ambang batas) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Aturan ini menjaga agar penyajian informasi tetap proporsional dan relevan bagi analisis kredit.

Kini lembaga jasa keuangan memiliki informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan. Hal ini membantu mereka menyalurkan pembiayaan perumahan secara cepat dan prudent (hati-hati). Akurasi data ini juga menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

“Kami berharap langkah ini mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan kelompok yang memiliki keterbatasan akses keuangan formal,” kata Friderica dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (7/7/2026).

Meski begitu, Friderica mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Masing-masing lembaga jasa keuangan memegang penuh keputusan pemberian kredit. Mereka menilai permohonan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit. Langkah ini juga mendukung perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK ini. Beliau menilai optimalisasi SLIK mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Manfaat Besar SLIK

Hingga Juli 2026, sebanyak 2.169 pelapor telah menggunakan SLIK. Mereka terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Termasuk juga pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan mencerminkan tingginya pemanfaatan SLIK. Angka permintaan ini bahkan sempat mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.

Data tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis. Sistem ini sangat mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

Optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama yang saling menguatkan. Tujuan tersebut meliputi dukungan pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akses pembiayaan dan percepatan keterkinian data. Selain itu, langkah ini menekan potensi pengaduan masyarakat terkait data pelunasan.

Terakhir, sistem ini memperkuat ekosistem melalui credit reporting system yang kredibel demi stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

OJK memperkuat SLIK di tengah pertumbuhan positif kinerja intermediasi sektor jasa keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year-on-year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh sebesar 4,99 persen (year-on-year).