OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) oleh bank umum. Langkah ini merespons pesatnya perkembangan teknologi yang kini menjadi tulang punggung operasional dan bisnis industri perbankan.
OJK merumuskan ketentuan tersebut dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Selanjutnya, lembaga ini mengesahkan aturan tersebut pada 23 Januari 2026 dan memberlakukannya secara efektif sejak 1 Maret 2026.
Mitigasi Risiko dan Penguatan Tata Kelola
OJK mencatat bahwa pesatnya perkembangan TI tidak hanya menawarkan kemudahan. Namun, kemajuan tersebut juga membawa sejumlah potensi risiko yang wajib perbankan antisipasi.
“Peningkatan pemanfaatan TI dapat memunculkan risiko. Oleh karena itu, bank perlu mengidentifikasi, memitigasi, dan mengendalikan risiko tersebut agar tidak mengganggu bisnis perbankan,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).
Melalui aturan ini, OJK mewajibkan bank umum memperkuat tata kelola penyelenggaraan TI. Dengan demikian, penguatan ini memberikan nilai tambah bagi perbankan melalui optimalisasi sumber daya sekaligus memitigasi risiko secara terukur.
Poin Utama Aturan Baru OJK
OJK menyusun PADK No. 1 Tahun 2026 berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023) serta POJK No. 11/POJK.03/2022. Selain itu, regulasi ini mencakup beberapa poin krusial:
- Tata Kelola & Tanggung Jawab: Mempertegas peran Direksi, Dewan Komisaris, Komite Pengarah TI, serta Satuan Kerja TI.
- Perencanaan Strategis: Mengatur penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis jangka panjang.
- Manajemen Risiko & Pengamanan: Memperketat pengamanan informasi, jaringan komunikasi, serta penggunaan pihak penyedia jasa TI.
- Pelindungan Data & Transaksi: Mengatur perizinan penempatan sistem elektronik di luar negeri, pengelolaan data, serta pelindungan data pribadi.
- Pengendalian Intern: Menetapkan standar penyediaan jasa TI oleh bank, audit internal, hingga mekanisme pelaporan dan notifikasi.
Pencabutan Aturan Lama
Seiring berlakunya PADK OJK No. 1 Tahun 2026, OJK resmi mencabut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Oleh sebab itu, OJK menyatakan aturan lama tersebut tidak berlaku lagi.













