OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong layanan yang efisien, terintegrasi, dan terjangkau bagi masyarakat.
OJK dan Kemenkes mewujudkan penguatan ini melalui pembentukan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit menandai komitmen tersebut lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026) lalu.
Komite Kebijakan Sektor Kesehatan OJK membentuk Task Force KAPJ dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, serta asosiasi rumah sakit dan asuransi. Tim ini bertugas menyelaraskan peran pemangku kepentingan demi efisiensi layanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan sinergi ini menjadi titik awal transformasi industri.
“Ini perbaikan ekosistem industri kesehatan agar lebih sehat, kuat, dan melindungi masyarakat,” ujar Ogi dałam siaran pers yang Eranesia.id terima Jumat (4/9/2026).
Ia menambahkan OJK terus mendorong peran asuransi komersial untuk kebutuhan dasar publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan koordinasi ini bertujuan menekan biaya pembiayaan kesehatan.
“Tujuannya membuat pembiayaan kesehatan semurah mungkin bagi masyarakat dan negara, dengan kualitas terbaik dan berkelanjutan,” kata Budi.
Pemerintah berharap penguatan peran asuransi dapat menekan beban biaya berobat langsung (out-of-pocket) masyarakat melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Implementasi Kerja Sama
Kerja sama awal ini melibatkan lima perusahaan asuransi:
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa BRI Life
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
Serta tujuh jaringan rumah sakit:
- Primaya Hospital Group
- Hermina Hospital Group
- Siloam Hospitals Group
- RS Kasih Group
- RS Sentra Medika Group
- RS Azra Bogor
- RS Dinda Tangerang
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen memangkas hambatan layanan, mempercepat administrasi, dan mengoperasionalkan sistem yang transparan serta efisien bagi peserta asuransi.













