Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR Hingga September 2026, Ini Daftarnya

×

OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR Hingga September 2026, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penutupan BPR. Dok: AI Gemini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencabutan izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Tindakan tegas terbaru menyasar BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September 2026.

Pencabutan izin tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasional bank. Kantor pusat hingga cabang pun resmi beroperasi di bawah pengawasan penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, tim likuidasi bentukan LPS akan mengurus penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank.

OJK juga melarang direksi, komisaris, hingga pemegang saham melakukan tindakan hukum atas aset bank. Mereka membutuhkan persetujuan tertulis dari LPS untuk setiap kebijakan terkait kewajiban lembaga.

LPS Jamin Pengembalian Dana Nasabah

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan pengembalian simpanan nasabah dari 13 BPR tersebut. LPS akan membayarkan simpanan sesuai batas skema penjaminan.

LPS menargetkan pencairan dana nasabah rampung maksimal lima hari kerja setelah pembentukan tim likuidasi.

“Dana nasabah yang masuk skema penjaminan akan kami kembalikan dalam waktu lima hari. Seluruh simpanan yang memenuhi syarat, baik bunga maupun pokok hingga Rp2 miliar, pasti kami bayarkan,” ujar Anggito dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (12/9/2026).

Proses verifikasi data nasabah berjalan cepat karena LPS telah mengantongi dokumen yang relevan sejak pengambilalihan hak operasional.

Namun, Anggito memberikan catatan khusus bagi nasabah pemilik simpanan di atas batas penjaminan. Pengembalian dana kelompok ini membutuhkan waktu lebih lama karena bergantung pada hasil penjualan (recovery rate) aset likuidasi BPR.

Daftar 13 BPR yang Dicabut Izin Usahanya hingga September 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas (Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat)
  • PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur)
  • Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat)
  • PT BPR Kamadana (Bangli, Bali)
  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat)
  • PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya, Sumatra Barat)
  • PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah)
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur)
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Sleman, DI Yogyakarta)
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat)
  • PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat)
  • PT BPRS Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat)