PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian PANRB. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan registrasi kendaraan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, membahas langkah strategis ini bersama Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Mereka menggelar audiensi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026) lalu. Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Rubi Handojo, serta jajaran Kementerian PANRB turut menghadiri pertemuan tersebut.
Para pihak memfokuskan pertemuan pada peningkatan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga mereka. Pertemuan ini juga membahas tata kelola kendaraan dinas pemerintah. Kedua pihak berharap langkah ini memberi teladan bagi masyarakat luas.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyambut positif transformasi layanan Samsat. Ia menilai pelayanan yang sederhana, terintegrasi, dan mudah diakses akan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kita perlu terus mendorong transformasi layanan Samsat. Langkah ini memberikan kepastian proses dan pengalaman lebih baik bagi publik. Pelayanan cepat dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan administrasi,” ujar Purwadi dalam siaran pers, Senin (3/8/2026).
Purwadi menekankan pentingnya membangun narasi publik yang tepat. Masyarakat harus melihat pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan sosial dan keselamatan bersama.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, memaparkan mandat lembaganya. Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Samsat mendukung langkah ini. Aturan tersebut menjadi fondasi layanan berbasis digital dan terintegrasi.
“Jasa Raharja berfungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat. Kita sangat membutuhkan keberlanjutan dana SWDKLLJ. Mayoritas korban kecelakaan berada pada usia produktif dan menopang ekonomi keluarga,” kata Awaluddin.
Awaluddin membeberkan data kepatuhan registrasi ulang kendaraan nasional hingga Juni 2026. Angkanya baru mencapai 46,28 persen. Oleh karena itu, Jasa Raharja memprioritaskan kolaborasi dengan Korlantas Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian PANRB.
“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis. Kelompok ini patut menjadi role model tertib administrasi kendaraan,” tambahnya.
Kedua pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Mereka menyempurnakan kajian peningkatan kepatuhan dan memperkuat narasi komunikasi publik SWDKLLJ. Selain itu, mereka memantapkan strategi pembayaran digital dan skema koordinasi kendaraan dinas ASN.
Melalui sinergi ini, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB optimistis mewujudkan layanan Samsat modern. Langkah ini sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.













