Nasional

Jasa Raharja Siapkan Hak Santunan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Rute Surabaya–Makassar

×

Jasa Raharja Siapkan Hak Santunan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Rute Surabaya–Makassar

Sebarkan artikel ini
Basarnas mencatat data sementara evakuasi korban KM Mutiara Sentosa II. Tim SAR berhasil mengevakuasi 225 penumpang hingga Minggu siang. Foto: HO/Jasa Raharja/Eranesia.id

PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Kebakaran terjadi di perairan utara Sumenep, Madura, Minggu (2/8/2026) pukul 07.00 WIB.

Kapal rute Surabaya–Makassar tersebut mengalami kebakaran saat berlayar. Tim gabungan masih terus mengevakuasi dan mendata para korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan jaminan perlindungan bagi seluruh penumpang sah. Jaminan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami fokus mengidentifikasi dan mendata korban secara cepat dan akurat. Langkah ini memastikan terpenuhinya hak korban maupun ahli waris,” ujar Awaluddin dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (3/8/2026).

Basarnas mencatat data sementara evakuasi korban KM Mutiara Sentosa II. Tim SAR berhasil mengevakuasi 225 penumpang hingga Minggu siang.

Namun, lima orang penumpang meninggal dunia dalam musibah tersebut. Petugas di lapangan terus memperbarui data korban secara berkala.

Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur dan Cabang Pamekasan bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, dan Polresta Sumenep.

Petugas Jasa Raharja juga bersiaga di dua posko utama. Posko tersebut berada di Pelabuhan Kalianget dan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian hak korban,” tandas Awaluddin.