KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Petugas Imigrasi Palu mengamankan WNA tersebut melalui kegiatan pengawasan rutin. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa bersangkutan melakukan pernikahan tidak resmi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Atas pelanggaran ini, Imigrasi Palu menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Langkah ini merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum.
Pihaknya menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan berlaku.
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh aturan keimigrasian dan hukum Indonesia. Deportasi ini menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (3/8/2026).
Imigrasi Palu terus memperkuat pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. Pihaknya rutin menggelar pengawasan berkala dan mempererat sinergi dengan instansi terkait.
Akmal juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA kepada petugas terdekat.
Sebelumnya, WNA Tiongkok atas nama Li Zongkai itu diamankan di Kabupaten Buol karena tidak mengantongi dokumen atau izin resmi Kedutaan Besar Tiongkok. Padahal, izin tersebut menjadi syarat mutlak pernikahan WNA yang sah di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, Zongkai mengaku kenal dengan pasangannya saat bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Setelah itu, ia masuk kembali ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk melangsungkan pernikahan siri.
Selama proses hukum, petugas mengamankan paspor, izin tinggal, bukti kedatangan, serta foto prosesi nikah siri. Akibat pelanggaran ini, pejabat imigrasi mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.













