Nasional

NEA Selidiki 10 Perusahaan Indonesia Diduga Pemicu Kabut Asap di Singapura

×

NEA Selidiki 10 Perusahaan Indonesia Diduga Pemicu Kabut Asap di Singapura

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karhutla. Dok: BPBD Sulteng

BADAN Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengumumkan 10 perusahaan asal Indonesia yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibatnya, kepulan asap dari karhutla tersebut terbawa angin hingga mencemari udara Singapura.

Selanjutnya, NEA merilis tiga nama perusahaan baru pada Senin (19/10/2026) guna melengkapi daftar tujuh perusahaan yang telah diumumkan sebelumnya pada Jumat (16/10/2026).

Adapun penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

“NEA berkomitmen menindak tegas perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura,” tegas lembaga tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).

Oleh karena itu, melalui surat pemberitahuan resmi, Pemerintah Singapura mendesak perusahaan-perusahaan tersebut untuk:

  • Mengerahkan tim guna memadamkan api dan mencegah perluasan area kebakaran di lahan masing-masing.
  • Menghentikan seluruh aktivitas pembakaran lahan serta melarang pembukaan lahan baru.
  • Menyerahkan dokumen rencana aksi pemadaman dan pencegahan karhutla kepada NEA.

Mengenai sebaran wilayahnya, Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan yang baru masuk daftar berlokasi di Kalimantan. Sementara itu, ia menambahkan bahwa tujuh perusahaan yang diumumkan sebelumnya hingga kini belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura, K. Shanmugam, mengungkapkan bahwa Bursa Efek Singapura telah meminta klarifikasi dari tujuh perusahaan agribisnis yang terdaftar di bursa terkait keterlibatan mereka.

Lebih lanjut, Shanmugam menegaskan bahwa kabut asap lintas batas merupakan dampak dari aktivitas bisnis demi keuntungan semata, bukan murni bencana alam.

“Mereka mungkin mengira sulit mendapatkan bukti dan bisa lolos dari pengawasan. Namun, jangan meremehkan ketegasan Pemerintah Singapura,” ujar Shanmugam melalui siaran Channel NewsAsia (CNA).

Bahkan, Pemerintah Singapura siap menggunakan seluruh instrumen hukum dan regulasi untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk menyasar sektor keuangan dan reputasi bisnis.

“Jika perusahaan menolak bekerja sama, kami akan memanfaatkan setiap instrumen hukum yang ada untuk memberi tekanan pada area vital mereka: keuntungan, akses pendanaan, hingga reputasi di mata investor,” tegasnya.

Selain itu, Shanmugam turut menyayangkan sikap seorang pejabat Indonesia yang sempat meremehkan krisis ini dengan menyebut Singapura menikmati pasokan oksigen dari hutan Indonesia saat tidak ada karhutla.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya empati terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap akibat pelanggaran hukum oleh korporasi.

Daftar Perusahaan Terindikasi Pemicu Karhutla:

Wilayah Sumatra

  1. PT BAP
  2. PT BMH
  3. PT PML
  4. PT SAA
  5. PT SWI
  6. PT HLR
  7. PT B

Wilayah Kalimantan

8. PT BMJ

9. PT MH

10. PT BPP