Olahraga

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH, Layanan Publik Tetap Normal

×

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH, Layanan Publik Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas Imigrasi melayani masyarakat. Dok: Ditjen Imigrasi/Eranesia.id

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan pekerjaan administratif. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dan mulai berlaku, Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Meski demikian, ia memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal.

“Kami memastikan layanan tidak terganggu. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administrasi. Petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (11/4/2026). 

ASN yang tetap bertugas di kantor pada hari Jumat meliputi petugas layanan paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung wajib memantau kinerja harian untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.

Hendarsam menegaskan, seluruh jajaran Imigrasi harus tetap mengutamakan pelayanan publik.

“Kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan. Layanan harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan,” tandasnya. 

Advertorial | Editor : Muh Taufan